Pangkal Pinang - Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) adalah inisiatif nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Gerakan Indonesia ASRI ini untuk menanggulangi masalah sampah nasional, mengakhiri open dumping, serta membangun budaya lingkungan yang bersih dan tertata.

Gerakan Indonesia ASRI didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 600.11/889/SJ tanggal 18 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 600.4/0096/DLHK tanggal 6 Februari 2026 tentang Arahan Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. 

Surat Gubernur tersebut memuat 2 hal secara garis besar, yakni pertama meminta Bupati/Walikota agar dapat memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerahnya serta stakeholder terkait untuk melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI di wilayah masing-masing. Kedua, mengimbau OPD dan instansi vertikal yang berkedudukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menggalakkan kegiatan Jumat Bersih; membiasakan melakukan pemeriksaan kebersihan lingkungan sekitar selama 10 menit sampai 30 menit sebelum jam kerja atau jam pelajaran dimulai; membiasakan melakukan pemilahan sampah dan mengolah sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle); dan melaporkan kegiatan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI secara rutin setiap bulan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui link https://bit.ly/GerakanIndonesiaAsri_BABEL. Selain itu, dalam surat ini juga disertakan format pelaporan, Pedoman Pengelolaan Sampah di Perkantoran, dan Daftar Bank Sampah dan TPS3R yang Aktif.

Untuk menyukseskan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/455/BKPSDMD/2026 tanggal 18 Juni tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Gerakan Indonesia ASRI dan Penilaian Kebersihan Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani selaku Ketua Tim/Koordinator Tim mengatakan penilaian kebersihan di lingkungan kerja ini sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut terhadap Gerakan Indonesia ASRI.

"Penilaian kebersihan kantor sebagai bentuk dukungan atas Gerakan Indonesia ASRI yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penilaian kebersihan kantor ini akan menggerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik instansi Pemerintah Provinsi maupun instansi vertikal untuk bersama-sama membersihkan lingkungan kerja masing-masing," kata Dora

Tim Monitoring dan Evaluasi Gerakan Indonesia ASRI dan Penilaian Kebersihan Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertugas untuk menyusun instrumen, indikator, dan metode penilaian kebersihan dan keasrian kantor berbasis integrasi lingkungan hidup dan budaya kerja ASN; melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan akan dilaksanakan penilaian setiap bulan sekali ke seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; melakukan rekapitulasi, verifikasi, dan analisis hasil penilaian lapangan; menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lingkungan kerja dan kedisiplinan pegawai; dan melaporkan hasil penilaian dan evaluasi secara tertulis kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Sekretaris Daerah.

Tim penilaian dibagi menjadi 3 Kelompok Kerja (Pokja), yakni Pokja I (Fisik dan Penghijauan), Pokja II (Sanitasi dan Kesehatan), dan Pokja III (Ketertiban dan Estetika). Disamping Pokja, Tim BKPSDMD dan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga termasuk dalam Tim Penilai.

Penilaian pertama telah dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026 minggu lalu. Tim penilai turun ke lapangan menilai kebersihan kantor di OPD berdasarkan 6 kriteria penilaian, yaitu kriteria kebersihan dan kerapihan ruang kantor, sanitasi dan higienitas fasilitas, pengelolaan sampah dan limbah, penghijauan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau), tata kelola administrasi berbasis lingkungan dan perilaku ramah lingkungan dan inovasi.

"Yang menjadi poin penting adalah bagaimana Perangkat Dinas bertanggung jawab atas kebersihan dan keindahan pada lokasi kegiatan Jumat Bersih yang telah dibagikan lokasinya di sepanjang ruas jalan di Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Dora.

Selanjutnya, hasil penilaian akan direkap dan disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk segera diumumkan hasil dari penilaian. Masing-masing Perangkat Daerah akan mendapatkan predikat sesuai dengan nilai yang didapatkan. Bagi Perangkat Daerah yang mendapatkan nilai 900 sampai dengan 1.000 akan mendapatkan predikat Platinum atau Kantor Bersih Lestari Utama, nilai 800 sampai dengan 899 akan mendapatkan predikat Emas atau Kantor Bersih Lestari Madya, nilai 700 sampai dengan 799 akan mendapatkan predikat Perak atau Kantor Bersih Lestari Pratama, dan nilai 600 sampai dengan 699 akan diberikan predikat Perunggu atau Kantor Bersih Harapan. Sedangkan nilai dibawah 600 hanya akan diberikan Apresiasi Partisipasi.

Diharapkan, dengan adanya penilaian kebersihan kantor ini dapat membentuk atau menciptakan budaya bagi ASN untuk selalu menjaga dan membiasakan diri menjaga kebersihan lingkungan kerja, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Semoga dengan penilaian kebersihan kantor ini dapat meningkatkan budaya dan perilaku pegawai dalam menjaga kebersihan, kesehatan, keindahan kantor sehingga dapat menunjang kenyamanan dalam melaksanakan tugas serta berdampak pada produktivitas kerja pegawai," harapnya.